UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Merupakan sebuah usaha yang umumnya dijalankan oleh seseorang individu, rumah tangga, atau badan usaha yang ukurannya masih kecil.

Dalam penggolongan UMKM biasanya dilakukan dengan batasan omzet per-tahun, jumlah aset, dan jumlah karyawan.

UMKM merupakan hal yang penting untuk ekonomi negara khususnya untuk ekonomi rakyat kecil, hal ini karena ia mempunyai peran sebagai penyedia sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil tersebut.

Hal itu juga juga dikarenakan mayoritas UMKM yang ada terletak di berbagai tempat yang menjangkau berbagai macam daerah yang memungkinkan untuk membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat desa.

Bagaimana cara daftar UMKM online?

Untuk Anda yang menjadi calon pemilk UMKM, maka tentunya Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pendaftaran tersebut tidak sesulit yang Anda pikirkan, sebab telah diberlakukannya pendaftaran UMKM secara online. Chatat.id telah merangkum secara detail hanya untuk Anda. Yuk, simak bersama informasi-informasi lengkap mengenai cara daftar UMKM dalam artikel berikut ini!

Klasifikasi & Jenis-Jenis UMKM

Klasifikasi dan jenis-jenis UMKM

Sebelum kita membahas bagaimana cara daftar UMKM secara online, ada baiknya untuk Anda mengetahui apa saja klasifikasi dan jenis UMKM yang ada.

  1. Klasifikasi UMKM

Menurut Bank Dunia, klasifikasi UMKM dapat dibagi menjadi 3 hal, yang didasarkan pada jumlah karyawan yang ada, aset, serta pendapatan. Klasifikasi-klasifikasi yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  • Micro enterprise, yang termasuk dalam klasifikasi UMKM ini adalah kegiatan-kegiatan usaha yang dalamnya terdapat jumlah karyawan yang kurang dari 30 orang. Untuk pendapatannya per tahun tidak lebih dari USD 3.000.000
  • Small enterprise, klasifikasi ini berbeda dengan micro enterprise karena klasifikasi usaha ini memiliki jumlah karyawan yang kurang dari 100 orang.
  • Medium enterprise, untuk usaha ini, mempunyai jumlah karyawan yang tidak lebih dari 300 orang. Dan untuk pendapatannya per tahun sebesar USD 15.000.000 dan aset juga sebesar USD 15.000.000
  • Fast moving enterprise, klasifikasi UMKM yang terakhir ini melihat UMKM yang memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi dan mempunyai potensi untuk melakukan transformasi usaha ke skala yang lebih besar.

2. Jenis UMKM

Jenis-jenis UMKM dapat ditemukan didalam UU No. 20 Tahun 2008 Tentang UMKM, dimana jenis-jenisnya dikelompokan menjadi tiga hal, yaitu :

  • Usaha mikro, jenis UMKM ini merupakan usaha produktif yang dimiliki secara perseorangan atau badan usaha yang telah memenuhi berbagai syarat memenuhi kriteria usaha mikro. Syarat yang dimaksud adalah, penjualan dari usaha mikro dalam setahun paling banyak sebesar Rp 300.000.000 dan mempunyai jumlah aset usaha maksimal Rp 50.000.000 tetapi jumlah tersebut diluar aset tanah ataupun bangunan usaha.
  • Usaha kecil, Jenis UMKM ini adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, baik itu secara perseorangan ataupun badan usaha, tetapi bukan sebuah cabang dari usaha yang lain. UMKM kategori usaha kecil ini memiliki kekayaan bersih antara Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000, kemudian penjualan per tahun antara Rp 300.000.000 sampai dengan Rp 2.500.000.000. Pengelolaan keuangan jenis usaha kecil ini bisa dianggap lebih profesional apabila dibandingkan dengan jenis usaha mikro.
  • Usaha menengah, jenis usaha ini hampir sama dengan usaha kecil dimana ia merupakan usaha yang berdiri sendiri secara perseorangan ataupun badan usaha, dan juga bukan sebuah cabang dari usaha yang lain. Kekayaan bersih dari jenis usaha ini yang diluar tanah dan bangunan dapat lebih dari Rp 500.000.000 per tahun. Ia juga mempunyai pendapatan sebesar lebih dari Rp 2.500.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000.000 per tahun. Usaha menengah juga sudah mempunyai legalitas.

Baca Juga: Pengertian, Kriteria, Ciri & Peran UMKM di Indonesia

Syarat Daftar UMKM Online

Syarat Daftar UMKM Online

Ada beberapa syarat untuk daftar UMKM secara online dan dokumen yang perlu Anda persiapkan, yang diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Syarat Pendaftaran
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro
  • Tidak dikategorikan sebagai pegawai BUMD, BUMN, PNS, dan TNI atau POLRI
  • Apabila mempunyai KTP dan lokasi usaha yang berbeda maka harus melampirkan surat keterangan usaha
  • Tidak berada dalam masa pinjaman di bank

2. Dokumen Wajib

  • Fotokopi KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Foto usaha skala mikro (UMKM)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Apa Itu NIB? Simak Cara Membuat & Daftar NIB Online

Cara Daftar UMKM Online

Cara Daftar UMKM Online

Berikutlah cara Anda untuk daftar UMKM secara online :

  • Mengakses situs https://oss.go.id
  • Membuat akun di menu registrasi
  • Login menggunakan akun tersebut
  • Masuk ke OSS dan isi data-data yang diperlukan
  • Apabila pembuatan akun telah selesai, maka Anda bisa langsung login dan klik tombol Perizinan Berusaha > klik Perseorangan.
  • Jika sudah silahkan pilih menu Pendaftaran NIB sesuai dengan kegiatan usaha yang dimiliki.
  • Lanjutkan dengan mengisi data secara lengkap dan benar.
  • Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  • Jika sudah klik pada tombol Tambah Usaha dan lengkapi kembali bagian formulir data usaha.
  • Periksa kembali data yang telah dimasukkan, jika sudah benar makan silahkan klik Simpan dan Lanjutkan.

Nah, Anda sudah lebih mengetahui cara daftar UMKM secara online. Diharapkan dengan informasi ini, Anda dapat mengerti dan menerapkannya secara langsung.

Chatat.id sebagai aplikasi laporan keuangan usaha dan aplikasi kasir gratis, selalu memberikan informasi terbaru dan menarik untuk membantu membangun usaha Anda.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Modal Usaha yang Terpercaya dengan Bunga Rendah - KUR BNI